Legislator Sarankan Institusi Pengusul Penyaluran BPUM Minimal 5 Lembaga

05-04-2021 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina. Foto: Arief/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina  menyarankan agar peraturan tentang penyaluran Bantuan bagi  Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dikembalikan  lagi seperti aturan awalnya, yakni ada 5 lembaga pengusul untuk penyaluran BPUM. Alasannya adalah agar terjadi ekosistem yang baik yang saling kontrol dalam implementasi program sehingga tujuan utama dari program yang diluncurkan dapat tercapai sesuai harapan.

 

“Pada dasarnya saya sangat mendukung BPUM ini untuk terus dilanjutkan. Namun yang sudah terjadi tentu ada monitoring evaluasi nya dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pada masa berikutnya, bagaimana Kementerian Koperasi dan UKM memastikan jika penyaluran BPUM 2021 ini bisa tepat dan akurat kepada masyarakat yang berhak menerima," ucap Nevi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2021).

 

Nevi sangat menekankan pada evaluasi  program BPUM untuk 1 juta pelaku usaha kecil dan mikro senilai Rp2,4 triliun yang telah diluncurkan pertama kali pada 24 Agustus 2020 lalu. Dari evaluasi ini, munculnya kendala di lapangan masih banyak terjadi, sehingga kedepannya, mesti ada perbaikan yang signifikan demi efisiensi dan efektifitas dana negara membantu masyarakat.

 

Pada tahun 2021 ini, lanjut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, ada penambahan anggaran Rp11,76 triliun dengan besaran bantuan langsung Rp1,2 juta. BPUM ini ditargetkan untuk 9,8 juta penerima pelaku usaha mikro yang belum menerima pada 2020.

 

"Saya mendukung bahwa calon penerima BPUM tahun 2021 diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi, usaha mikro keci dan menengah kabupaten/kota ,Sedangkan penyalurannya melalui Bank BUMN, Bank BUMD dan Kantor Pos yang ditentukan Kuasa Pengguna Anggaran. Yang penting Kemenkop terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar program ini berjalan dengan lancar," ucapnya.

 

Legislator asal Sumatera Barat II ini mengingatkan, tantangan dalam penyaluran BPUM untuk pelaku UMKM adalah perkara data, sehingga perlunya integrasi data UMKM agar bisa mempermudah penyaluran bantuan serta pemberdayaan di masa yang akan datang. Basis Data UMKM merupakan salah satu amanat dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga terintegrasinya data yang dibutuhkan bisa membuat eksekusi berbagai program pemerintah terkait UMKM agar lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran.

 

"Kami dari Fraksi PKS mengusulkan  penyaluran BPUM ini dikelola Kemenkop saja dengan Institusi Pengusul Penyaluran BPUM lebih dari satu lembaga. Dengan banyak lembaga akan memperluas aspek transparansi, sehingga meminimalisir penyelewengan. Kami berharap BPUM ini terus ada dan semakin membantu masyarakat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah meningkat taraf hidup dan kehidupannya," tutup Nevi. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...